Polisi pantau narapidana teroris di Lapas Madiun
Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, memantau keberadaan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Kamis.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu datang didampingi anggota Polres Madiun Kota untuk mengecek dan melakukan koordinasi terkait pengamanan dengan pimpinan lapas setempat.
"Narapidana teroris bisa dibilang narapidana yang nekat karena mereka berani mati sehingga bisa saja membuat gaduh petugas lapas maupun narapidana lainnya. Itu yang harus diwaspadai," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan.
Ia menilai situasi di Lapas Kelas 1 Madiun tergolong cukup kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap waspada dan selalu siaga jika pihak lapas membutuhkan bantuan pengamanan pascainsiden kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pihaknya meminta anggota Polres Madiun Kota menekankan dan meningkatkan kegiatan patroli, terlebih ke lapas yang ada di Madiun.
Kalapas Kelas 1 Madiun Suharman menyatakan terdapat lima narapidana teroris yang menjadi warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun.
"Dari lima napiter tersebut, dua di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup," ungkap Suharman kepada wartawan.
Menurut dia, pascakerusuhan di Mako Brimob, situasi kelima narapadina teroris di Lapas Madiiun tergolong normal dan tidak ada gejolak.
"Meski terkendali, pihak lapas tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk pemantauan keamanan di lapas," kata Suharman.
Seperti diketahui, insiden bentrokan antara anggota Brimob dengan para narapidana teroris yang menghuni rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terjadi pada Selasa, 8 Mei malam.
Insiden itu diduga karena urusan makanan hingga terjadi perampasan senjata api petugas dan penyanderaan oleh narapidana.
Polri menyatakan enam orang tewas dalam insiden tersebut. Lima orang tewas dari unsur anggota Brimob yang menjadi korban penyanderaan oleh narapidana teroris di Rutan Mako Brimob. Kelima anggota tersebut adalah anggota terbaik Polri. Satu korban tewas lainnya merupakan narapidana teroris.
Sumber : antaranews
Komentar
Posting Komentar