Pedagang di Alun-alun Mejayan dimintai uang Rp. 700.000,-, pungli?


Pedagang di Alun-alun Mejayan Dimintai Uang Rp700.000, Pungli?

Sejumlah PKL di Alun-alun Mejayan, Madiun, mengaku ditarik uang oleh sejumlah oknum pengurus paguyuban pedagang.

Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi pada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. Ada sejumlah oknum yang mengaku pengurus paguyuban pedagang menarik uang hingga Rp700.000 per pedagang.

Sejumlah pedagang di sekitar Alun-alun Mejayan mengatakan uang yang diminta oknum itu disebut sebagai syarat mendapat izin berjualan dan bergabung dengan paguyuban. Jumlah pungutan yang diminta bervariasi mulai Rp300.000 hingga Rp700.000 per pedagang.

Seorang pedagang, Purwati, 44, mengatakan dimintai uang Rp500.000 untuk syarat berjualan. Tetapi, dia hanya mampu membayar Rp300.000. “Kalau mau ikut jualan diminta Rp500.000. Waktu itu adanya Rp300.000. Saya enggak dikasih kuitansi,” kata dia di Alun-alun Mejayan, Selasa (20/3/2018).

Penjual nasi, Sriyati, menuturkan sudah membayar uang senilai Rp700.000 kepada oknum pengurus paguyuban pedagang. Dia mengaku awalnya dimintai Rp500.000 kemudian ditarik lagi Rp200.000. Meski sudah membayar Rp700.000, Sriyati hanya diperbolehkan berjualan siang hari.

Pedagang lainnya, Bambang Pujiantoro, 50, mengatakan sebenarnya tidak keberatan dengan pungutan itu asalkan tetap bisa berjualan di lokasi semula. Dia mengaku telah menyetor uang senilai Rp500.000 kepada oknum yang meminta. Sedangkan setiap hari dirinya dimintai uang Rp2000.

Uang pungutan harian itu biasanya naik saat ada event di Alun-alun Mejayan. Kenaikannya bisa mencapai Rp5.000.

Dia tidak sepakat dengan relokasi pedagang di sebelah barat Masjid Agung Quba di sekitar Alun-alun Mejayan. Menurut dia, lokasi itu terlalu sempit dan tidak sesuai dengan jumlah pedagang yang akan direlokasi. “Kami berharap bisa berjualan di tempat semula. Kami kan juga sudah bayar,” kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun, Anang Sulistijo, mengatakan selama ini belum ada laporan mengenai dugaan pungutan liar. Namun, kalau ada pungutan liar dari oknum pengurus paguyuban itu akan menjadi kewenangan dari kepolisian.

Dia sudah melakukan pembinaan dan memfasilitasi pedagang dengan menyediakan lokasi berjualan di sebelah barat Masjid Agung Quba. Pedagang bisa menempati lokasi yang disediakan dengan hanya membayar retribusi senilai Rp500 per meter persegi serta uang kebersihan Rp500 per hari.

Sumber : madiunpos

Follow Instagram : @kita_madiun

 


Komentar