Berjalan-jalan
keliling kota madiun akan kita temukan bangunan-bangunan Tua yang masih
tersisa. Bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Dari
pengamatan saya, Saat mencoba melihat-lihat bangunan-bangunan tua di
madiun yang masih tersisa adalah : Gedung Balai Kota, Gedung Bakorwil,
Pabrik Gula Rejo Agung, Asrama Bousbow, Klenteng, Bank BRI alun-alun,
Lapas Klas I madiun, Gereja Santo Cornelius, Penjara CPM di jalan A
Yani, dan stasiun Madiun, makam kuno kuncen, masjid kuno kuncen, makam
kuno Taman, dan masjid kuno Taman.
Sedangkan jembatan yang di anggap tua dan bersejarah adalah jembatan manguharjo dan ngebrak. Yang Ironisnya bangunan-bangunan tersebut tidak masuk dalam Cagar Budaya, sehingga tidak dilindungi oleh undang-undang, dan sewaktu-waktu pemiliknya bisa melakukan pemugaran dan menjualnya. Seperti yang sudah terjadi pada bangunan tua Bioskop Lawu di jalan Kalimantan yang telah berubah menjadi mall Sri Ratu.
Berdasarkan data dari dinas Kebudayaan kota madiun Bangunan-bangunan tua yang bernilai sejarah yang diakui sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh Balai Pengembangan dan pelestarian Benda Purbakala hanyalah 4 buah saja yaitu Makam kuno kuncen, Masjid Kuno Kuncen, Makam kuno Taman, dan masjid kuno taman. Memang di 4 bangunan tersebut juga terdapat benda purbakala, seperti batu untuk menentukan waktu salat, dan batu besar bertuliskan aksara Kuno.
Dari hasil wawancara yang di lakukan jawa Pos Radar Madiun dengan Kepala Bidang Kebudayaan bapak Wahyudi, menyatakan sebenarnya berbagai upaya telah ditempuh Bidang Kebudayaan Dinas Dikbudpora untuk mendaftarkan benda maupun bangunan tua sebagai cagar budaya, namun tidak disetujui oleh pihak Balai Purbakala Trowulan. Jadi permasalahan ada pada Balai Purbakala Trowulan yang membawahi semua cagar budaya di jawa timur.
Seperti penemuan batu bersejarah di sogaten, manguharjo. Batu tersebut diperkirakan ada sejak jaman pangeran Timoer yang penguasa madiun pertama kali. Sudah diajukan mulai tahun 1997 tapi selalu ditolak dan tidak masuk benda cagar budaya yang dilindungi. Dengan alasan harus ada penelitian langsung oleh antropologi dan sejarah dari balai purbakala Trowulan. Saya jadi berpikir, bagaimana kita akan menjadi sebuah bangsa yang besar, kalo menangani hal seperti ini memerlukan Birokrasi yang sangat rumit, bayangkan tahun 1997 sampai sekarang, tanpa ada respon yang positif.
Sedangkan menurut UU no. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya sudah di atur secara jelas apa saja yang masuk kategori cagar budaya yang dilindungi. Seperti Benda yang berumur di atas 50 tahun, yang mewakili masanya dan memiliki nilai penting bagi sejarah dan pengetahuan.
Tentunya kita berharap Balai Purbakala Trowulan agar segera merespon, agar bangunan-bangunan tua ini bisa segera dimasukkan cagar budaya, agar tidak dirobohkan untuk diganti mall-mall, dan bukankah bangunan-bangunan tersebut dapat di gunakan sebagai bahan pembelajaran sejarah bagi kita dan Generasi mendatang. Selain juga sebagai unsure yang menyimpan nostalgia dan kenangan, atau bahkan bisa menjadi ICON sebuah kota.
Jangan sampai saat kita pergi dari kota madiun, dan beberapa tahun kemudian kita pulang berkata :
“Aku berada Kembali di madiun, Banyak yang asing”
Tak kutemukan kelok jalan dan bangunan Tua tempat ku bersandar waktu lalu”
Hanya tersisa kelengangan dalam keramaian”
Sedangkan jembatan yang di anggap tua dan bersejarah adalah jembatan manguharjo dan ngebrak. Yang Ironisnya bangunan-bangunan tersebut tidak masuk dalam Cagar Budaya, sehingga tidak dilindungi oleh undang-undang, dan sewaktu-waktu pemiliknya bisa melakukan pemugaran dan menjualnya. Seperti yang sudah terjadi pada bangunan tua Bioskop Lawu di jalan Kalimantan yang telah berubah menjadi mall Sri Ratu.
Berdasarkan data dari dinas Kebudayaan kota madiun Bangunan-bangunan tua yang bernilai sejarah yang diakui sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh Balai Pengembangan dan pelestarian Benda Purbakala hanyalah 4 buah saja yaitu Makam kuno kuncen, Masjid Kuno Kuncen, Makam kuno Taman, dan masjid kuno taman. Memang di 4 bangunan tersebut juga terdapat benda purbakala, seperti batu untuk menentukan waktu salat, dan batu besar bertuliskan aksara Kuno.
Dari hasil wawancara yang di lakukan jawa Pos Radar Madiun dengan Kepala Bidang Kebudayaan bapak Wahyudi, menyatakan sebenarnya berbagai upaya telah ditempuh Bidang Kebudayaan Dinas Dikbudpora untuk mendaftarkan benda maupun bangunan tua sebagai cagar budaya, namun tidak disetujui oleh pihak Balai Purbakala Trowulan. Jadi permasalahan ada pada Balai Purbakala Trowulan yang membawahi semua cagar budaya di jawa timur.
Seperti penemuan batu bersejarah di sogaten, manguharjo. Batu tersebut diperkirakan ada sejak jaman pangeran Timoer yang penguasa madiun pertama kali. Sudah diajukan mulai tahun 1997 tapi selalu ditolak dan tidak masuk benda cagar budaya yang dilindungi. Dengan alasan harus ada penelitian langsung oleh antropologi dan sejarah dari balai purbakala Trowulan. Saya jadi berpikir, bagaimana kita akan menjadi sebuah bangsa yang besar, kalo menangani hal seperti ini memerlukan Birokrasi yang sangat rumit, bayangkan tahun 1997 sampai sekarang, tanpa ada respon yang positif.
Sedangkan menurut UU no. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya sudah di atur secara jelas apa saja yang masuk kategori cagar budaya yang dilindungi. Seperti Benda yang berumur di atas 50 tahun, yang mewakili masanya dan memiliki nilai penting bagi sejarah dan pengetahuan.
Tentunya kita berharap Balai Purbakala Trowulan agar segera merespon, agar bangunan-bangunan tua ini bisa segera dimasukkan cagar budaya, agar tidak dirobohkan untuk diganti mall-mall, dan bukankah bangunan-bangunan tersebut dapat di gunakan sebagai bahan pembelajaran sejarah bagi kita dan Generasi mendatang. Selain juga sebagai unsure yang menyimpan nostalgia dan kenangan, atau bahkan bisa menjadi ICON sebuah kota.
Jangan sampai saat kita pergi dari kota madiun, dan beberapa tahun kemudian kita pulang berkata :
“Aku berada Kembali di madiun, Banyak yang asing”
Tak kutemukan kelok jalan dan bangunan Tua tempat ku bersandar waktu lalu”
Hanya tersisa kelengangan dalam keramaian”
Komentar
Posting Komentar